Arab Saudi Tutup Visa Haji Furoda 2025

Upfate News Arab Saudi Tutup Visa Haji Furoda 2025 Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menghentikan penerbitan visa haji pada Senin (27/5). Dengan demikian, seluruh calon jemaah haji yang belum mendapatkan visa haji dipastikan tidak akan bisa berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

“Visa issuance has been ended this season,” bunyi pengumuman Kementerian Haji Arab Saudi yang diterima Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Repubublik Indonesia (AMPHURI).

Dengan dihentikannya penerbitan visa haji, seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menawarkan haji mujamalah atau haji furoda tidak akan mendapatkan kuota visa haji. Artinya, tidak ada jemaah haji furoda yang akan diberangkatkan tahun ini. Ketua AMPHURI Firman M. Nur kepada Jawa Pos mengimbau PIHK untuk secara transparan menyampaikan penjelasan kepada calon jemaah.

AMPHURI juga meminta PIHK menyarankan pada calon jemaah yang telah mendaftar haji furoda untuk mendaftar haji khusus pada tahun-tahun berikutnya. Haji furoda adalah keberangkatan ibadah haji yang menggunakan visa mujamalah (undangan), baik undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi, undangan dari sponsor perorangan, maupun undangan yang didapatkan dari aplikasi Nusuk.

“Terbit atau tidak terbitnya visa Furada adalah otoritas penuh pemerintah Arab Saudi, bukan kewenangan PIHK,” tegas Firman. Dia juga mengimbau agar para anggota PIHK segera menyelesaikan komunikasi dengan para jemaah yang sudah menunggu, sesuai perjanjian pelayanan yang berlaku. Penutupan penerbitan visa bertepatan dengan akhir bulan Dzulqaidah atau sembilan hari menjelang pelaksanaan wukuf di Arafah pada 5 Juni (9 Dzulhijjah). ***

Pernyataan DPP Amphuri mengenai Visa Furoda 2025

DPP AMPHURI mencermati perkembangan visa haji Furoda dan Mujamalah tahun 1446H/2025, menyampaikan beberapa hal berikut:

  1. Selain visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang tahun 2025 ini sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) kuota, terdapat visa haji nonkuota.
  2. Visa haji nonkuota ini diperoleh melalui beberapa jalur:
    Mujamalah/Courtesy/Kehormatan: diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia atau Atase-atasenya.
    Furoda/Perorangan.
    Direct Haji / حج مباشر, pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani.
  3. Karena nonkuota, maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued.
  4. DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa “Visa Issuance has been ended this season” (penerbitan visa telah berakhir untuk musim ini).
  5. Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furoda adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.
  6. PIHK Anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furoda dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dan Jemaah Haji Furoda.
  7. PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.
InFormasi Terbaru :  Indonesia Upayakan Visa Haji Furoda 2025 Terbit

Cara Daftar Haji Furoda

Untuk bisa berangkat sebagai haji furoda, berikut cara yang bisa Anda lakukan:

1. Memilih Metode Pendaftaran
Agar dapat mendaftar sebagai haji furoda dan mendapatkan visa yang diperlukan, tersedia tiga metode yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Tiga jalur metode tersebut meliputi:

Melalui Agen Travel Haji: Anda dapat mendaftar melalui agen travel haji yang sudah terdaftar resmi di Data PIHK Kementerian Agama. Melalui Yayasan yang Berafiliasi dengan Pemerintah Arab Saudi: Beberapa yayasan yang memiliki hubungan khusus dengan pemerintah Arab Saudi menyediakan jalur khusus untuk mendapatkan visa undangan. Jalur ini dapat mempercepat proses pendaftaran karena hubungan yang sudah terjalin dengan pihak berwenang di Arab Saudi.

Mendaftar secara Mandiri: Anda juga bisa memilih untuk mendaftar secara mandiri melalui Kementerian Agama. Prosedur ini melibatkan penyetoran biaya pendaftaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Meskipun lebih mandiri, tetapi Anda tetap perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kelancaran proses dan keabsahan visa.

2. Pendaftaran secara Online
Setelah memilih metode pendaftaran, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online dan mengirim persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan dokumen ini bisa dilengkapi pada saat sebelum maupun sesudah pendaftaran/pembayaran uang muka.

3. Melengkapi Administrasi
Saat proses pendaftaran, Anda akan diminta mengirimkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, paspor, dan lainnya. Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Mengirimkan dokumen secara lengkap dan tepat waktu sangat penting untuk menghindari penundaan dalam proses pendaftaran.

4. Membayar Uang Muka
Setelah melengkapi administrasi, Anda bisa melakukan pembayaran uang muka. Pembayaran ini merupakan tanda jadi untuk mengamankan slot keberangkatan haji Anda. Pembayaran uang muka biasanya dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang telah ditentukan.

InFormasi Terbaru :  Syarat Dan Cara Mendaftar Visa Haji Furoda

5. Verifikasi Bukti Pembayaran
Verifikasi bukti pembayaran ini biasanya dilakukan oleh agen travel atau yayasan yang Anda gunakan. Mereka akan memastikan bahwa pembayaran telah diterima dan tercatat dengan benar. Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi bahwa pendaftaran Anda telah berhasil.

6. Tanda Terima Pembayaran
Setelah pihak travel haji menerima uang pendaftaran, Anda berhak mendapatkan tanda terima pembayaran uang muka. Tanda terima ini menjadi bukti bahwa Anda telah resmi terdaftar sebagai calon jemaah haji furoda.

7. Pendaftaran Resmi ke Kemenag
Pihak travel nantinya akan melanjutkan dengan proses pendaftaran keberangkatan haji visa furoda secara resmi dan melakukan pemberitahuan ke Kementerian Agama. Proses ini memastikan bahwa keberangkatan Anda tercatat secara resmi.

8. Menunggu Jadwal Keberangkatan
Selanjutnya, Anda dapat menunggu jadwal keberangkatan dari Kedutaan Arab Saudi, melalui PIHK. Biasanya, jadwal keberangkatan akan diumumkan beberapa waktu sebelum musim haji dimulai. Menunggu jadwal keberangkatan bisa menjadi waktu yang menegangkan. Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik, termasuk persiapan fisik, mental, dan spiritual. Anda juga bisa menggunakan waktu ini untuk mengikuti bimbingan manasik haji dan mempelajari lebih lanjut tentang ibadah haji.

9. Visa Haji Furoda Terbit
Jika visa haji furoda sudah terbit, bisa dipastikan Anda dapat berangkat haji. Namun, hal ini dapat dilakukan setelah Anda melunasi biaya yang telah ditentukan. Selain itu, setelah visa terbit, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal keberangkatan dan persiapan yang harus dilakukan. Pastikan semua persyaratan dan dokumen telah lengkap dan siap untuk dibawa saat keberangkatan.

Apa Itu Visa Haji Furoda

Haji Furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus. Visa untuk program ini disebut “visa mujamalah” atau “visa undangan”. Dengan visa ini, calon jamaah haji tidak perlu melalui alokasi kuota nasional yang terbatas, melainkan mendapatkan visa undangan khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.

InFormasi Terbaru :  Kabar Terbaru Visa Haji Furoda 2025 Tidak Terbit

Program haji furodha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 (1) UU tersebut menyebutkan bahwa ada dua jenis Visa Haji Indonesia, yaitu visa Haji Kuota Negara dan Visa Haji Mujamalah (furodha). Jadi, bagi calon jamaah yang ingin berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang, haji furodha bisa menjadi pilihan yang tepat.

Jenis-Jenis Visa Haji

Pada pasal 18 UU No.8 Tahun 2019, visa haji di Indonesia terdiri dari dua jenis:

  • Visa Haji Kuota Indonesia: Digunakan untuk pelaksanaan haji reguler dan haji khusus (plus).
  • Visa Haji Mujamalah (Undangan): Visa ini dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk program haji furodha.

Selain itu, ada beberapa jenis visa yang tidak dapat digunakan untuk berhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja. Penting bagi calon jamaah untuk memastikan bahwa visa yang mereka gunakan adalah visa yang sah untuk ibadah haji. Hal ini untuk menghindari masalah imigrasi saat berada di Arab Saudi.